TKI ASAL INDONESIA DI VONIS HUKUMAN 18 BULAN PENJARA AKIBAT MENCURI BARANG MILIK CECELIA CHEUNG
AGEN DOMINO - Bekerja di luar negri adalah keinginan untuk memenuhi ekonomi sosial yang tidak tercukupi di kampung halamannya dan supaya dapat hidup tercukupi dan tidak kekurangan .Namun tidak seperti yang dialami dengan TKI asal Indonesia ini .
TKI berusia yang berusia 30 tahun ini mengaku bersalah atas tuduhan pencurian yang di lakukannya di China . Barang - barang yang berhasil di curi oleh Rospeni adalah dua permata , enam cincin , lima gelang , tiga pasang anting , empat kalung , tiga tas bermerk dan tiga pasang sepatu dan jika di total barang yang telah di curi setara dengan 965 juta rupiah .
AGEN POKER - Rospeni melakukan ini semua karena terdesak keunangan untuk biaya pengobatan kakaknya di Indonesia . Rospeni tidak bisa menahan keinginannya untuk mencuri karena majikannya jarang berada di rumah . Rospeni bekerja dengan Cheung di Century Tower sejak Maret 2014 dan kontraknya berakhir pada 28 Juni 2016 , dan seharusnya Rospeni sudah duduk nyaman di kursi pesawat untuk kembali ke kampung halamannya namun saat hendak meninggalkan kediaman Cecelia Cheung , asisten Cheung memeriksa barang bawaannya dan mendapati barang berharga milik Cheung ada di tas Rospeni .
BANDARQ - Pengacara Rospeni meminta keringanan hukuman Rospeni atas kasus pencurian yang dilakukannya tapi hakim menyebut hal yang di lakukan Rospeni adalah hal yang serius dan Rospeni di jatuhi hukuman penjara selama 18 bulan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar